Konfederasi serikat pekerja di Jepang, Rengo, mengabarkan bahwa perusahaan-perusahaan besar di negeri Sakura tersebut menyetujui kenaikan upah rata-rata sebesar 3,8%. Ini merupakan persentase senaikan upah terbesar selama lebih dari 25 tahun. Sebagai informasi, kenaikan upah terbesar sebelumnya terjadi pada tahun 1994 atau 29 tahun yang lalu.
Tentunya berita ini merupakan sentimen positif untuk Japanese Yen. Dimana kenaikan upah akan meningkatkan daya beli dan inflasi di sana, sehingga bisa memberikan tekanan untuk BOJ mempertimbangkan kenaikan suku bunga.
Sumber:
